MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
OLEH :
ARIEF RACHMANSYAH
DAVID ALFONSO
HANIF PAMBUDI
FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
BEKASI
2015
Kata Pengantar
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah,Segala Puji Syukur Kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan nikmat iman, nikmat ihsan, nikmat sehat walafiat. Shalawat dan salam dicurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad Sawsemoga kita senantiasa menjadi umatnya yang selalu istiqomah terhadap ajaran yang dibawanya hingga akhir nanti.
Dengan terselesaikannya Laporan Makalah ini dengan membahas mengenai “ Pancasila sebagai paradigma pembangunan ”, Penulis mengucapkan terima kasih kepada :
Orang Tua dan Keluarga yang telah memberi motivasi untuk selalu lebih baik
Kepada Ibu Heliany selaku Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Kepada pihak pihak lain yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari akan adanya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu penulis sangat mengharapkan semua kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan laporan ini, semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.
Bekasi, Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Latar Belakang
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Istilah paradigma sudah dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari & dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali-kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut, sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik.Karena hal tersebut pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau lebih jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah ataun tujuan bagi yang menyandangnya antara lain adalah bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, dan bidang kehidupan antar umat beragama di Indonesia.
Ruang Lingkup
Agar penulisan dapat lebih fokus maka diperlukan batasan yang memperjelas ruang lingkup permasalahan sebagai berikut :
Lingkup dilakukan sistem terkait.
Pencarian data dilakukan dengan melihat langsung arsip atau data yang telah disimpan di suatu tempat..
Tujuan Penulisan
Sebagai syarat untuk pengumpulan tugas
Sebagai panduan untuk mengatasi masalah yang sama dikemudian hari.Berdasarkan masalah di atas tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pancasila sebagai paradigma pembangunan
Manfaat Penulisan
Bagi penulis adalah untuk mengetahui pancasila sebagai paradigma pembangunandan sejauh mana teori–teori yang sudah dipelajari dengan yang diterapkan di suatu sistem terkait.Bagi pembaca adalah untuk memberikan informasi tentang prosedur pancasika sebagai paradigma pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa.Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
4 Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Peranan perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan dan pegajaran di atas perguruan tingkat menengah berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan Tinggi. Perlu diketahui, bahwa pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat, melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut dengan kampus, tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan tersebut mahasiswa akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional. Contoh umumnya adalah bagaimana cara mahasiswa bergaul dalam sehari-hari mereka dengan berpedoman pada pancasila. Perguruan tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakat memiliki ciri khas tersendiri disamping lapisan-lapisan masyarakat lainnya.Warga dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan luas.Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan pokok dari aktivitas perguruan tinggi.Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai-nilai luhur.Selain itu, Kampus merupakan wadah perkembangan nilai-nilai moral, di mana seluruh warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan dijiwai oleh pancasila.
Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik.Masarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggung jawab terhadap masarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan.Oleh karena itu sikap masarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.Dalam rangka bangsa Indonesia melaksanakan reformasi dewasa ini suatu agenda yang sangat mendesak untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang- undangan. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, oleh karena itu dalam rangka melakukan penataan Negara untuk mewujudkan masyarakat
BAB III
PERMASALAHAN
.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi dengan sistem ekonomi pada nilai moral daripada Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus didasrkan pada dasar moralitas ketuhanan pada Sila I Pancasila dan kemanusiaan pada Sila II Pancasila yang menghasilkan sistem ekonom berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik dari segi selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi ini berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Maka dari itu, sistem ekonomi harus dengan sistem dan pembangunan ekonomi dengan tujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan berasaskan kekeluargaan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli yang akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi mengacu Sila IV Pancasila, sedangkan pengembangan ekonomi pada sistem ekonomi Indonesia yaitu Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi atau Sistem Ekonomi Pancasila yang mana ekonomi untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan bagi warga Indonesia dimana politik ekonomi kerakyatan memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan yang mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transaran, dan partisipatif. Dalam ekonomi kerakyatan, Negara berperan melindungi warga negara dengan mengingkatkan kepastian hukum.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal tersebut bermakna bahwa negara bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh rakyat Indonesia sehingga perlu memperkuat pertahanan dan keamanan dengan membangun pertahanan dan keamanan Indonesia yang kini dikenal dengan sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).
Sistem pertahanan yang sifatnya semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya serta dengan mempersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem tersebut pada dasarnya sesuai dengan nilai-nila Pancasila dimana rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Setelah ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi yang dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi muatan konstitusi yaitu sebagai berikut...
1. Adanya perlindungan terhadap HAM
2. Adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar,
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar.
Sesuai dengan UUD 1945, yang terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari UUD 1945 atau bagian dari hukum positif yang mana kedudukan Pancasila mengandung segi positif dan negatif. Segi positif kedudukan Pancasila adalah dapat dipaksakan berlakunya oleh negara, sedangkan dalam segi negatif adalah pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis, contohnya UUD termasuk pada perubahannya, UU dan peraturan perundang-undangan mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum baik hukum
tertulis maupun hukum tidak tertulis tidak boleh bertentangan dengan sila-sila pada Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian substansi hukum yang dikembangkan merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah penulis paparkan pada bab-bab sebelumnya, makapenulis dapat menarik kesimpulan bahwa dengan adanya pancasila sebagai paradigma pembangunan ini, maka kita dapat melihat adanya pancasila paradigma sebagai pembangunan
.
3.2 Saran
Dari kesimpulan diatas maka timbulah suatu saran yang mudah-mudahan bermanfaat bagi pengembangan sistem informasi bahwa dengan meningkatkan suatu persatuan dan kesatuan maka bangsa Indonesia akan muncul sebagai pemersatu bangsa
Sabtu, 14 November 2015
Minggu, 18 Oktober 2015
Nama : Arief Rachmansyah
NPM : 40115978
Kelas : 1DCO3
Jurusan : Teknik Komputer
NPM : 40115978
Kelas : 1DCO3
Jurusan : Teknik Komputer
CARA INSTAL COMFIZ
Compiz memiliki beberapa plugin yang sangat dingin yang ditandai
sebagai "eksperimental" dan dengan demikian tidak tersedia di repositori
Ubuntu.
Di antara plugin eksperimental adalah: Windows Static, anaglyph,
Animatons Plus, Model Cube terkenal 3D, Globe Cube Salju, Cube Atlantis,
Photowheel, Wizard, Previews Window (bukan thumbnail Plasma KDE!),
Workspace Penamaan, Dekorasi Toggle, Put Ditambah , Snap Windows dan
banyak lagi.
Jika Anda ingin menginstal pluginyang harus sobat lakukan adalah
menjalankan perintah di bawah ini (untuk kedua Ubuntu 32bit dan 64bit -
hanya jika Anda menjalankan Compiz 0.8.x, sebaiknya 0.8.6)!:
1. Sobat buka terminal dengan megentik CTRL+ALT+T dan jalankan perintah
berikut untuk menginstal dependensi yang diperlukan dan men-download
script build:
sudo apt-get install compiz-fusion-bcop
compizconfig-settings-manager compiz-dev
build-essential libtool libglu1-mesa-dev
libxss-dev libcairo2-dev git-core
cd && git clone git://anongit.compiz.org/users/soreau/scripts compizexperimental
cd compizexperimental/
chmod +x compiz-addons
2. Sekarang jalankan script:
a) Untuk selektif menginstal plugin, gunakan perintah berikut:
cd ~/compizexperimental/
./compiz-addons
Pada titik ini Anda akan bertanya apa yang harus dilakukan tentang
setiap plugin. Di sini, masukkan "i" dan kemudian tekan tombol ENTER
untuk setiap plugin yang ingin anda install.
b) Untuk menginstal semua plugin sekaligus, tanpa prompt:
cd ~/compizexperimental/
./compiz-addons install all
2. Restart Compiz: tekan ALT + F2 dan masukkan:
compiz --replace
Lalu pergi ke System Manager>> Settings CompizConfig Preferensi dan memungkinkan beberapa plugin baru.
Uninstall semua eksperimental Compiz plugin
Jika Anda ingin menghapus semua plugin diinstal oleh petunjuk di atas, gunakan perintah berikut:
cd ~/compizexperimental
./compiz-addons uninstall all
Sabtu, 10 Oktober 2015
Nama : Arief Rachmansyah
Kelas : 1DC03
NPM : 40115978
Pada bagian ini langsung saja pilih Continue.
Kemudian pada bagian Installation Type pilih saja Something else, agar kita bisa mengatur partisinya secara manual nanti.
Kemudian akan masuk ke bagian partisi. Disini akan terlihat seperti pada gambar jika hardisk yang digunakan baru, belum terdapat partisi apapun sebelumnya. Klik New Partition Table... untuk mulai membuat partisi baru.
Klik Continue saja.
Maka akan terlihat berapa besar kapasitas harddisk yang Anda miliki. Pada gambar terlihat punya saya sebesar 8GB. Nantinya kapasitas sebesar ini akan saya bagi menjadi dua partisi saja, yaitu
Kelas : 1DC03
NPM : 40115978
CARA MENGINSTAL UBUNTU
Masukan media instalasi ubuntu yang sudah dibuat. Kemudian atur booting
awalnya agar mengarah ke media instalasinya. Kemudian mulai boot, tunggu
saja loading yang ada sampai muncul pilihan seperti dibawah ini.
- Try Ubuntu: Berarti mencoba mengoperasikan ubuntu tanpa harus menginstalnya ke hardisk.
- Install Ubuntu: Berarti kita siap menginstal ubuntu ke hardisk.
Pada bagian ini langsung saja pilih Continue.
Kemudian pada bagian Installation Type pilih saja Something else, agar kita bisa mengatur partisinya secara manual nanti.
Kemudian akan masuk ke bagian partisi. Disini akan terlihat seperti pada gambar jika hardisk yang digunakan baru, belum terdapat partisi apapun sebelumnya. Klik New Partition Table... untuk mulai membuat partisi baru.
Klik Continue saja.
Maka akan terlihat berapa besar kapasitas harddisk yang Anda miliki. Pada gambar terlihat punya saya sebesar 8GB. Nantinya kapasitas sebesar ini akan saya bagi menjadi dua partisi saja, yaitu
- Partisi Root: Partisi ini merupakan tempat dimana Ubuntu akan terinstal.
- Partisi Swap: Partisi ini dibutuhkan untuk swap file dan akan digunakan jika Ubuntu membutuhkan tambahan memor.
- Partisi Home: Partisi ini bersifat opsional, kamu bisa menambahkannya atau menjadikannya satu dengan Root. Home adalah lokasi tempat file pribadi kamu tersimpan (music, pictures, documents, dsb).
Sabtu, 03 Oktober 2015
ARTIKEL YANG SALAH DARI EYD
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
lahir pada awal tahun dua puluhan. Namun dari segi ejaan, bahasa indonesia
sudah lama memiliki ejaan tersendiri. Berdasarkan sejarah perkembangan ejaan,
sudah mengalami perubahan sistem ejaan, yaitu :
1. Ejaan
Van Ophuysen
Ejaan ini mulai berlaku
sejak bahasa Indonesia lahir dalam awal tahun dua puluhan. Ejaan ini merupakan
warisan dari bahasa Melayu yang menjadi dasari bahasa Indonesia.
2. Ejaan
Suwandi
Setelah ejaan Van
Ophuysen diberlakukan, maka muncul ejaan yang menggantikan, yaitu ejaan
Suwandi. Ejaan ini berlaku mulai tahun 1947 sampai tahun 1972.
3. Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD)
Ejaan imi mulai berlaku
sejak tahun 1972 sampai sekarang. Ejaan ini merupakan penyempurnaan yang pernah
berlaku di Indonesia.
Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) diterapkan secara resmi mulai tanggal
17 Agustus 1972 dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57/1972 tentang peresmian berlakunya
“Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Dengan berlakunya EYD, maka
ketertiban dan keseragaman dalam penulisan bahasa Indonesia diharapkan dapat terwujud dengan baik.
PENGERTIAN
Ejaan yang disempurnakan adalah ejaan
bahasa indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan
sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.Ejaan adalah seperangkat aturan
tentang cara menuliskan bahasa dengan menggunakan huruf, Kata, dan tanda baca
sebagai sarananya.
Mengeja
adalah kegiatan melafalkan huruf, suku kata, atau kata; sedangkan ejaan adalah
suatu sistem aturan yang jauh lebih luasdari sekedar masalah pelafalan. Ejaan
mengatur keseluruhan caramenuliskan bahasa.
Ejaan
merupakan kaidah yang harus dipatuhi oleh pemakai bahasademi keteraturan dan
keseragaman bentuk, terutama dalam bahasa tulis.Keteraturan bentuk akan
berimplikasi pada ketepatan dan kejelasanmakna. Ibarat sedang mengemudi
kendaraan, ejaan adalah rambu lalulintas yang harus dipatuhi oleh setiap
pengemudi. Jika para pengemudimematuhi rambu-rambu yang ada, terciptalah lalu
lintas yang tertib danteratur. Seperti itulah kira-kira bentuk hubungan antara
pemakai bahasa dengan ejaan.
Ejaan
bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) dikenal paling banyak menggunakan
huruf abjad. Sampai saat ini jumlah huruf abjad yang digunakan sebanyak 26
buah. Abjad yang digunakan dalam ejaan
bahasa Indonesia terdiri atas huruf berikut. Nama setiap huruf disertakan
disebelahnya.
Huruf
|
Nama
|
Huruf
|
Nama
|
Huruf
|
Nama
|
A
a
B
b
C
c
D
d
E
e
F
f
G
g
H
h
I
i
|
a
be
ce
de
e
ef
ge
ha
i
|
J
j
K
k
L
l
M
m
N
n
O
o
P
p
Q
q
R
r
|
je
ka
el
em
en
o
pe
ki
er
|
S
s
T
t
U
u
V
v
W
w
X
x
Y
y
Z
z
|
Es
te
u
ve
we
eks
ye
zet
|
PENULISAN HURUF
Hal yang harus diperhatikan dalam
penulisan huruf berdasarkan EYD, yaitu penulisan huruf besar, lebih jelasnya
dapat dilihat pada pembahasan berikut :
Kaidah
penulisan huruf besar dapat digunakan dalam beberapa hal, yaitu :
1. Digunakan
sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
Misalnya :Dia
menulis surat di kamar.Tugas bahasa Indonesiasudah dikerjakan.
2. Digunakan
sebagai huruf pertama petikan langsung.
Misalnya :Ayah
bertanya, “Apakah mahasiswa sudah libur?”.
3. Digunakan
sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan, kata
ganti Tuhan, dan nama kitab suci.
Misalnya :Allah Yang
Maha kuasa lagi Maha penyayang.Terima kasih atas bimbingan-Mu
ya Allah.
4. Digunakan
sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan , keturunan, keagamaan yang diikuti
nama orang.
Misalnya :Raja Gowa
adalah Sultan Hasanuddin.Kita adalah pengikut Nabi Muhammad
saw.
PERUBAHAN
PEMAKAIAN HURUF DALAM TIGA EJAAN BAHASA INDONESIA
Ejaan yang Disempurnakan (EYD)
(mulai 16 Agustus 1972)
|
Ejaan Republik
(Ejaan Soewandi)
1947-1972
|
Ejaan Ophuysen
(1901-1947)
|
Khusu
Jumat
Yakni
|
Chusus
Djum’at
Jakni
|
Choesoes
Djoem’at
Ja’ni
|
Perbedaan-perbedaan
antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
·
'tj' menjadi 'c' : tjutji → cuci
·
'dj' menjadi 'j' : djarak → jarak
·
'j' menjadi 'y' : sajang → sayang
·
'nj' menjadi 'ny' : njamuk → nyamuk
·
'sj' menjadi 'sy' : sjarat → syarat
·
'ch' menjadi 'kh' : achir → akhir
·
awalan 'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya. Kata
depan 'di' pada contoh "di rumah", "di sawah", penulisannya
dipisahkan dengan spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan ditulis serangkai
dengan kata yang mengikutinya.
PEMAKAIAN TANDA BACA
SERTA MASING-MASING FUNGSINYA
1. Tanda
Titik (.)
Penulisan tanda titik di pakai pada :
·
Akhir kalimat yang
bukan pertanyaan atau seruan
·
Akhir singkatan nama
orang.
·
Akhir singkatan gelar,
jabatan, pangkat, dan sapaan.
· Singkatan atau ungkapan
yang sudah sangat umum.Bila singkatan itu terdiri atas tiga hurus atau lebih
dipakai satu tanda titik saja.
·
Dipakai untuk memisahkan bilangan atau kelipatannya.
·
Memisahkan angka jam,
menit, dan detik yang menunjukkan waktu.
·
Dipakai di belakang
angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.
·
Tidak dipakai pada
akhir judulyang merupakan kepala karangan
atau ilustrasi dan tabel.
2. Tanda
koma (,)
Kaidah penggunaan tanda koma (,)
digunakan :
·
Antara unsur-unsur
dalam suatu perincian atau pembilangan.
·
Memisahkan kalimat
setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata tetapi
atau melainkan.
· Memisahkan anak kalimat
atau induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
·
Digunakan dibelakang
kata atau ungkapan penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal
kalimat. Termasuk kata : (1) Oleh karena
itu, (2) Jadi, (3) lagi pula, (4) meskipun begitu, dan (5) akan tetapi.
·
Digunakan untuk
memisahkan kata seperti : o, ya, wah, aduh, dan kasihan.
·
Memisahkan petikan
langsung dari bagian lain dalam kalimat.
·
Dipakai diantara : (1) nama dan alamat, (2) bagina-bagian
alamat, (3) tempat dan tanggal, (4) nama
dan tempat yang ditulis secara berurutan.
·
Dipakai di muka angka
persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.
·
Dipakai antara nama
orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan
nama diri, keluarga, atau marga.
·
Menghindari terjadinya
salah baca di belakang keterangan yang
terdapat pada awal kalimat.
·
Dipakai di antara
bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.
·
Dipakai untuk mengapit
keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.
·
Tidak dipakai untuk
memisahkan petikan langsung dari bagian lain yang mengiringinya dalam kalimat
jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau seru.
3. Tanda
Titik Tanya ( ? )
Tanda tanya dipakai pada :
·
Akhir kalimat tanya.
·
Dipakai di dalam tanda
kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang diragukan atau kurang dapat
dibuktikan kebenarannya.
4. Tanda
Seru ( ! )
Tanda
seru dugunakan sesudah ungkapan atau pertanyaan yang berupa seruan atau
perintah yang menggambarkan kseungguhan, ketidakpercayaan, dan rasa emosi yang
kuat.
5. Tanda
Titik Koma ( ; )
Tanda titik koma dipakai :
·
Memisahkan
bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.
· Memisahkan kalimat yang
setara dalam kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.
6. Tanda
Titik Dua ( : )
Tanda titik dua dipakai :
·
Sesudah kata atau
ungkapan yang memerlukan pemberian.
·
Pada akhir suatu
pertanyaan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian.
·
Di dalam teks drama
sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan .
·
Di antara jilid atau
nomor dan halaman.
·
Di antara bab dan ayat
dalam kitab suci.
·
Di antara judul dan
anak judul suatu karangan.
· Tidak dipakai apabila
rangkaian atau pemerian itu merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan.
7. Tanda
Elipsis (…)
Tanda
ini menggambarkan kalimat-kalimat yang terputus-putus dan menunjukkan bahwa
dalam suatu petikan ada bagian yang dibuang. Jika yang dibuang itu di akhir
kalimat, maka dipakai empat titik dengan titik terakhir diberi jarak atau
loncatan.
8. Tanda
Garis Miring ( / )
Tanda garis miring ( / ) di pakai :
·
Dalam penomoran kode
surat.
·
Sebagai pengganti kata
dan,atau, per, atau nomor alamat.
·
Tanda Penyingkat
atau Apostrof ( ‘)
·
Tanda penyingkat
menunjukkan penghilangan sebagian huruf.
9. Tanda
Petik Tunggal ( ‘…’ )
Tanda petik tunggal dipakai :
·
Mengapit petikan yang
tersusun di dalam petikan lain.
·
Mengapit terjemahan
atau penjelasan kata atau ungkapan asing.
10. Tanda
Petik ( “…” )
Tanda petik dipakai :
· Mengapit kata atau
bagian kalimat yang mempunyai arti khusus, kiasan atau yang belum dikenal.
·
Mengapit judul
karangan, sajak, dan bab buku, apabila dipakai dalam kalimat.
·
Mengapit petikan
langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain.
KESALAHAN EYD
1.
Salah : Pengaruh Pelatihan Dan
Pengembangan Terhadap Motivasi Kerja
Benar
: Pengaruh Pelatihan dan Pengembangan Terhadap Motivasi Kerja
Alasannya
: Judul skripsi didalam lembar komprehensif. “pengaruh pelatihan dan
pengembangan terhadap motivasi kerja”
seharusnyatulisan Dan di tulisnya dan karena kata hubung mengunakan huruf
kecil kecuali berada di awalkalimat baru menggunakan huruf kapital.
2. Salah
: ternyata memang di temukan bukti bahwa saya melanggar pertanyaan di alas,
maka saya siap untuk dikenai sanki berdasarkan aturan yang berlaku di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah.
Benar : ternyata memang
di temukan bukti bahwa saya melanggar pertanyaan di atas, maka saya siap untuk dikenai sanksi berdasarkan aturan yang berlaku di Fakultas Ekonomi dan
Bisnis UIN Syarif Hidayatullah.
Alasannya : Terdapat kesalahan penulisan
(di alas, harusnya di atas),(sanki,sanksi)
3. Salah
: perencanaan SDM yaitu penarikan, seleksi, pelatihan, pengembangan dan
lain-lain.
Benar : perencanaan SDM
yaitu penarikan, penyeleksian,
pelatihan, pengembangan dan lain-lain.
Alasannya : tidak seragam kalimatnya
pada kata seleksi menjadi penyeleksian
4. Salah
: namun perlu adanya latihan dan pengembangan SDM untuk meningkatkan kemampuan
serta keahlian karyawan
Benar : namun perlu
adanya pelatihan dan pengembangan
SDM untuk meningkatkan kemampuan serta keahlian karyawan
Alasannya : tidak seragam kalimatnya
pada kata latihan menjadi pelatihan
5. Salah
: Dengan ini menyatakan bahwa dalam penulisan skripsi ini, saya :
· tidak menggunakan ide
orang lain tanpa mampu mengembangkan dan mempertanggungjawabkannya
·
tidak melakukan plagiat
terhadap naskah karya orang lain
Benar : Dengan ini menyatakan bahwa
dalam penulisan skripsi ini, saya :
· Tidak
menggunakan ide orang lain tanpa mampu mengembangkan dan mempertanggung jawabkannya.
·
Tidak
melakukan plagiat terhadap naskah karya orang lain.
Alasannya
: pernyataan mujahidin tidak menggunakan huruf kapital dan tidak di akhiri
titik
Langganan:
Postingan (Atom)