Sabtu, 14 November 2015

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN




OLEH :
ARIEF RACHMANSYAH
DAVID ALFONSO
HANIF PAMBUDI
FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
BEKASI
2015




Kata Pengantar

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah,Segala Puji Syukur Kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan nikmat iman, nikmat ihsan, nikmat sehat walafiat. Shalawat dan salam dicurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad Sawsemoga kita senantiasa menjadi umatnya yang selalu istiqomah terhadap ajaran yang dibawanya hingga akhir nanti.
Dengan terselesaikannya Laporan Makalah ini dengan membahas mengenai “ Pancasila sebagai paradigma pembangunan ”, Penulis mengucapkan terima kasih kepada :
Orang Tua dan Keluarga yang telah memberi motivasi untuk  selalu lebih baik
Kepada Ibu Heliany selaku Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Kepada pihak pihak lain yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari  akan adanya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu penulis sangat mengharapkan semua kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan laporan ini, semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.

                                Bekasi, Oktober 2015

Penulis










BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Latar Belakang
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Istilah paradigma sudah dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari & dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali-kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut, sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat  untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik.Karena hal tersebut pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau lebih jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah ataun tujuan bagi yang menyandangnya antara lain adalah bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, dan bidang kehidupan antar umat beragama di Indonesia.

Ruang Lingkup
Agar penulisan dapat lebih fokus maka diperlukan batasan yang  memperjelas ruang lingkup  permasalahan sebagai berikut :
Lingkup dilakukan sistem terkait.
Pencarian data dilakukan dengan melihat langsung arsip atau data yang telah disimpan di suatu tempat..






Tujuan Penulisan
Sebagai syarat untuk pengumpulan tugas
Sebagai panduan untuk mengatasi masalah yang sama dikemudian hari.Berdasarkan masalah di atas tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  pancasila sebagai paradigma  pembangunan
Manfaat Penulisan
Bagi penulis adalah untuk mengetahui pancasila sebagai paradigma pembangunandan sejauh mana teori–teori yang sudah dipelajari dengan yang diterapkan di suatu sistem terkait.Bagi pembaca adalah untuk memberikan informasi tentang prosedur pancasika sebagai paradigma pembangunan.















BAB II
PEMBAHASAN

.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa.Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).






4 Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Peranan perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan dan pegajaran di atas perguruan tingkat menengah berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah  yang meliputi: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan Tinggi. Perlu diketahui, bahwa pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat, melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut dengan kampus, tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan tersebut mahasiswa akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional. Contoh umumnya adalah bagaimana cara mahasiswa bergaul dalam sehari-hari mereka dengan berpedoman pada pancasila. Perguruan tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakat memiliki ciri khas tersendiri disamping lapisan-lapisan masyarakat lainnya.Warga dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan luas.Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan pokok dari aktivitas perguruan tinggi.Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai-nilai luhur.Selain itu, Kampus merupakan wadah perkembangan nilai-nilai moral, di mana seluruh warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan dijiwai oleh pancasila.
Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik.Masarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggung jawab terhadap masarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan.Oleh karena itu sikap masarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.Dalam rangka bangsa Indonesia melaksanakan reformasi dewasa ini suatu agenda yang sangat mendesak untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang- undangan. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, oleh karena itu dalam rangka melakukan penataan Negara untuk mewujudkan masyarakat
























BAB III
PERMASALAHAN

.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi dengan sistem ekonomi pada nilai moral daripada Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus didasrkan pada dasar moralitas ketuhanan pada Sila I Pancasila dan kemanusiaan pada Sila II Pancasila yang menghasilkan sistem ekonom berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik dari segi selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.

Sistem ekonomi berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi ini berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.

Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Maka dari itu, sistem ekonomi  harus dengan sistem dan pembangunan ekonomi dengan tujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan berasaskan kekeluargaan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Pembangunan ekonomi harus menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli yang akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi mengacu Sila IV Pancasila, sedangkan pengembangan ekonomi pada sistem ekonomi Indonesia yaitu Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi atau Sistem Ekonomi Pancasila yang mana ekonomi untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan bagi warga Indonesia dimana politik ekonomi kerakyatan memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan yang mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.

Dengan demikian, Ekonomi kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transaran, dan partisipatif. Dalam ekonomi kerakyatan, Negara berperan melindungi warga negara dengan mengingkatkan kepastian hukum.










Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal tersebut bermakna bahwa negara bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh rakyat Indonesia sehingga perlu memperkuat pertahanan dan keamanan dengan membangun pertahanan dan keamanan Indonesia yang kini dikenal dengan sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).

Sistem pertahanan yang sifatnya semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya serta dengan mempersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Sistem tersebut pada dasarnya sesuai dengan nilai-nila Pancasila dimana rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.

Setelah ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi yang dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi muatan konstitusi yaitu sebagai berikut...
1. Adanya perlindungan terhadap HAM
2. Adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar,
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar.

Sesuai dengan UUD 1945, yang terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari UUD 1945 atau bagian dari hukum positif yang mana kedudukan Pancasila mengandung segi positif dan negatif. Segi positif kedudukan Pancasila adalah dapat dipaksakan berlakunya oleh negara, sedangkan dalam segi negatif adalah pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.

Hukum tertulis, contohnya UUD termasuk pada perubahannya, UU dan peraturan perundang-undangan mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila dasar negara).

Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum baik hukum
 tertulis maupun hukum tidak tertulis tidak boleh bertentangan dengan sila-sila pada Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan demikian substansi hukum yang dikembangkan merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).








BAB III
PENUTUP


3.1    Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah penulis paparkan pada bab-bab sebelumnya, makapenulis dapat menarik kesimpulan bahwa dengan adanya pancasila sebagai paradigma pembangunan ini, maka kita  dapat melihat  adanya pancasila paradigma sebagai pembangunan
.
3.2    Saran
Dari kesimpulan diatas maka timbulah suatu  saran yang mudah-mudahan bermanfaat bagi pengembangan sistem informasi bahwa dengan meningkatkan suatu persatuan dan kesatuan maka bangsa Indonesia akan muncul sebagai pemersatu bangsa








Minggu, 18 Oktober 2015

Nama : Arief Rachmansyah
NPM : 40115978
Kelas : 1DCO3
Jurusan : Teknik Komputer

CARA INSTAL COMFIZ

 

Compiz  memiliki beberapa plugin yang sangat dingin yang ditandai sebagai "eksperimental" dan dengan demikian tidak tersedia di repositori Ubuntu.
Di antara plugin eksperimental adalah: Windows Static, anaglyph, Animatons Plus, Model Cube terkenal 3D, Globe Cube Salju, Cube Atlantis, Photowheel, Wizard, Previews Window (bukan thumbnail Plasma KDE!), Workspace Penamaan, Dekorasi Toggle, Put Ditambah , Snap Windows dan banyak lagi.
Jika Anda ingin menginstal pluginyang harus sobat lakukan adalah menjalankan perintah di bawah ini (untuk kedua Ubuntu 32bit dan 64bit - hanya jika Anda menjalankan Compiz 0.8.x, sebaiknya 0.8.6)!:
1. Sobat buka terminal dengan megentik CTRL+ALT+T dan jalankan perintah berikut untuk menginstal dependensi yang diperlukan dan men-download script build:
sudo apt-get install compiz-fusion-bcop 
compizconfig-settings-manager compiz-dev 
build-essential libtool libglu1-mesa-dev 
libxss-dev libcairo2-dev git-core
 
cd && git clone git://anongit.compiz.org/users/soreau/scripts compizexperimental
cd compizexperimental/
chmod +x compiz-addons


2. Sekarang jalankan script:

a) Untuk selektif menginstal plugin, gunakan perintah berikut:
cd ~/compizexperimental/
./compiz-addons
Pada titik ini Anda akan bertanya apa yang harus dilakukan tentang setiap plugin. Di sini, masukkan "i" dan kemudian tekan tombol ENTER untuk setiap plugin yang ingin anda install.
b) Untuk menginstal semua plugin sekaligus, tanpa prompt:
 
cd ~/compizexperimental/
./compiz-addons install all
2. Restart Compiz: tekan ALT + F2 dan masukkan:
compiz --replace
Lalu pergi ke System Manager>> Settings CompizConfig Preferensi dan memungkinkan beberapa plugin baru.
Uninstall semua eksperimental Compiz plugin 
Jika Anda ingin menghapus semua plugin diinstal oleh petunjuk di atas, gunakan perintah berikut:
cd ~/compizexperimental
./compiz-addons uninstall all

Sabtu, 10 Oktober 2015

Nama : Arief Rachmansyah
Kelas :  1DC03
NPM : 40115978

 CARA MENGINSTAL UBUNTU
Masukan media instalasi ubuntu yang sudah dibuat. Kemudian atur booting awalnya agar mengarah ke media instalasinya. Kemudian mulai boot, tunggu saja loading yang ada sampai muncul pilihan seperti dibawah ini.
  • Try Ubuntu: Berarti mencoba mengoperasikan ubuntu tanpa harus menginstalnya ke hardisk.
  • Install Ubuntu: Berarti kita siap menginstal ubuntu ke hardisk.
Karena kita ingin menginstalnya, maka kita pilih saja Install Ubuntu. Bahasa biarkan saja English, atau Anda bisa sesuai keinginan Anda.

Langkah-langkah Cara Install Linux Ubuntu Desktop 14.04 LTS Trusty Tahr

Pada bagian ini langsung saja pilih Continue.

Langkah-langkah Cara Install Linux Ubuntu Desktop 14.04 LTS Trusty Tahr

Kemudian pada bagian Installation Type pilih saja Something else, agar kita bisa mengatur partisinya secara manual nanti.

Langkah-langkah Cara Install Linux Ubuntu Desktop 14.04 LTS Trusty Tahr

Kemudian akan masuk ke bagian partisi. Disini akan terlihat seperti pada gambar jika hardisk yang digunakan baru, belum terdapat partisi apapun sebelumnya. Klik New Partition Table... untuk mulai membuat partisi baru.

Langkah-langkah Cara Install Linux Ubuntu Desktop 14.04 LTS Trusty Tahr

Klik Continue saja.

Langkah-langkah Cara Install Linux Ubuntu Desktop 14.04 LTS Trusty Tahr


Maka akan terlihat berapa besar kapasitas harddisk yang Anda miliki. Pada gambar terlihat punya saya sebesar 8GB. Nantinya kapasitas sebesar ini akan saya bagi menjadi dua partisi saja, yaitu
  • Partisi Root: Partisi ini merupakan tempat dimana Ubuntu akan terinstal.
  • Partisi Swap: Partisi ini dibutuhkan untuk swap file dan akan digunakan jika Ubuntu membutuhkan tambahan memor.
  • Partisi Home: Partisi ini bersifat opsional, kamu bisa menambahkannya atau menjadikannya satu dengan Root. Home adalah lokasi tempat file pribadi kamu tersimpan (music, pictures, documents, dsb).

Sabtu, 03 Oktober 2015

ARTIKEL YANG SALAH DARI EYD
 
 
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional lahir pada awal tahun dua puluhan. Namun dari segi ejaan, bahasa indonesia sudah lama memiliki ejaan tersendiri. Berdasarkan sejarah perkembangan ejaan, sudah mengalami perubahan sistem ejaan, yaitu :
1.      Ejaan Van Ophuysen
Ejaan ini mulai berlaku sejak bahasa Indonesia lahir dalam awal tahun dua puluhan. Ejaan ini merupakan warisan dari bahasa Melayu yang menjadi dasari bahasa Indonesia.
2.      Ejaan Suwandi
Setelah ejaan Van Ophuysen diberlakukan, maka muncul ejaan yang menggantikan, yaitu ejaan Suwandi. Ejaan ini berlaku mulai tahun 1947 sampai tahun 1972.
3.      Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Ejaan imi mulai berlaku sejak tahun 1972 sampai sekarang. Ejaan ini merupakan penyempurnaan yang pernah berlaku di Indonesia.
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) diterapkan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1972 dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor : 57/1972 tentang peresmian berlakunya “Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Dengan berlakunya EYD, maka ketertiban dan keseragaman dalam penulisan bahasa Indonesia diharapkan dapat  terwujud dengan baik.
PENGERTIAN
Ejaan yang disempurnakan adalah ejaan bahasa indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.Ejaan adalah seperangkat aturan tentang cara menuliskan bahasa dengan menggunakan huruf, Kata, dan tanda baca sebagai sarananya.
Mengeja adalah kegiatan melafalkan huruf, suku kata, atau kata; sedangkan ejaan adalah suatu sistem aturan yang jauh lebih luasdari sekedar masalah pelafalan. Ejaan mengatur keseluruhan caramenuliskan bahasa.
Ejaan merupakan kaidah yang harus dipatuhi oleh pemakai bahasademi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama dalam bahasa tulis.Keteraturan bentuk akan berimplikasi pada ketepatan dan kejelasanmakna. Ibarat sedang mengemudi kendaraan, ejaan adalah rambu lalulintas yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Jika para pengemudimematuhi rambu-rambu yang ada, terciptalah lalu lintas yang tertib danteratur. Seperti itulah kira-kira bentuk hubungan antara pemakai bahasa dengan ejaan.
Ejaan bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) dikenal paling banyak menggunakan huruf abjad. Sampai saat ini jumlah huruf abjad yang digunakan sebanyak 26 buah. Abjad yang digunakan  dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf berikut. Nama setiap huruf disertakan disebelahnya.
Huruf
Nama
Huruf
Nama
Huruf
Nama
A             a
B             b
C             c
D            d
E             e
F             f
G            g
H            h
I              i
a
be
ce
de
e
ef
ge
ha
i
J              j
K            k
L             l
M            m
N            n
O            o
P             p
Q            q
R            r
je
ka
el
em
en
o
pe
ki
er
S             s
T             t
U            u
V             v
W            w
X             x
Y             y
Z             z
Es
te
u
ve
we
eks
ye
zet
PENULISAN HURUF
Hal yang harus diperhatikan dalam penulisan huruf berdasarkan EYD, yaitu penulisan huruf besar, lebih jelasnya dapat dilihat pada pembahasan berikut :
Kaidah penulisan huruf besar dapat digunakan dalam beberapa hal, yaitu :
1.      Digunakan sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
Misalnya :Dia menulis surat di kamar.Tugas bahasa Indonesiasudah dikerjakan.
2.      Digunakan sebagai huruf pertama petikan langsung.
Misalnya :Ayah bertanya, “Apakah mahasiswa sudah libur?”.
3.      Digunakan sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan, kata ganti Tuhan, dan nama kitab suci.
Misalnya :Allah Yang Maha kuasa lagi Maha penyayang.Terima kasih atas bimbingan-Mu ya Allah.
4.      Digunakan sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan , keturunan, keagamaan yang diikuti nama orang.
Misalnya :Raja Gowa adalah Sultan Hasanuddin.Kita adalah pengikut Nabi Muhammad saw.
PERUBAHAN PEMAKAIAN HURUF DALAM TIGA EJAAN BAHASA INDONESIA
Ejaan yang Disempurnakan (EYD)
(mulai 16 Agustus 1972)
Ejaan Republik
(Ejaan Soewandi)
1947-1972
Ejaan Ophuysen
(1901-1947)
Khusu
Jumat
Yakni
Chusus
Djum’at
Jakni
Choesoes
Djoem’at
Ja’ni
Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
·         'tj' menjadi 'c' : tjutji → cuci
·         'dj' menjadi 'j' : djarak → jarak
·         'j' menjadi 'y' : sajang → sayang
·         'nj' menjadi 'ny' : njamuk → nyamuk
·         'sj' menjadi 'sy' : sjarat → syarat
·         'ch' menjadi 'kh' : achir → akhir
·         awalan 'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya. Kata depan 'di' pada contoh "di rumah", "di sawah", penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
PEMAKAIAN TANDA BACA SERTA MASING-MASING FUNGSINYA
1.      Tanda Titik (.)
Penulisan tanda titik di pakai pada :
·         Akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan
·         Akhir singkatan nama orang.
·         Akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat, dan sapaan.
·      Singkatan atau ungkapan yang sudah sangat umum.Bila singkatan itu terdiri atas tiga hurus atau lebih dipakai satu tanda titik saja.
·         Dipakai untuk  memisahkan bilangan atau kelipatannya.
·         Memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.
·         Dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.
·         Tidak dipakai pada akhir judulyang merupakan kepala karangan  atau ilustrasi dan tabel.
2.      Tanda koma (,)
Kaidah penggunaan tanda koma (,) digunakan :
·         Antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.
·         Memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata tetapi atau melainkan.
·   Memisahkan anak kalimat atau induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
·         Digunakan dibelakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat.  Termasuk kata : (1) Oleh karena itu, (2) Jadi, (3) lagi pula, (4) meskipun begitu, dan (5) akan tetapi.
·         Digunakan untuk memisahkan kata seperti : o, ya, wah, aduh, dan kasihan.
·         Memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.
·         Dipakai diantara  : (1) nama dan alamat, (2) bagina-bagian alamat, (3)  tempat dan tanggal, (4) nama dan tempat yang ditulis secara berurutan.
·         Dipakai di muka angka persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.
·         Dipakai antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga.
·         Menghindari terjadinya salah baca di belakang  keterangan yang terdapat pada awal kalimat.
·         Dipakai di antara bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.
·         Dipakai untuk mengapit keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.
·         Tidak dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain yang mengiringinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau seru.
3.      Tanda Titik Tanya ( ? )
Tanda tanya dipakai pada :
·         Akhir kalimat tanya.
·         Dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang diragukan atau kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
4.      Tanda Seru ( ! )
Tanda seru dugunakan sesudah ungkapan atau pertanyaan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kseungguhan, ketidakpercayaan, dan rasa emosi yang kuat.
5.      Tanda Titik Koma  ( ; )
Tanda titik koma dipakai :
·         Memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.
·       Memisahkan kalimat yang setara dalam kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.
6.      Tanda Titik Dua ( : )
Tanda titik dua dipakai :
·         Sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemberian.
·         Pada akhir suatu pertanyaan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian.
·         Di dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan .
·         Di antara jilid atau nomor dan halaman.
·         Di antara bab dan ayat dalam kitab suci.
·         Di antara judul dan anak judul suatu karangan.
·    Tidak dipakai apabila rangkaian atau pemerian itu merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan.
7.      Tanda Elipsis (…)
Tanda ini menggambarkan kalimat-kalimat yang terputus-putus dan menunjukkan bahwa dalam suatu petikan ada bagian yang dibuang. Jika yang dibuang itu di akhir kalimat, maka dipakai empat titik dengan titik terakhir diberi jarak atau loncatan.
8.      Tanda Garis Miring ( / )
Tanda garis miring ( / ) di pakai :
·         Dalam penomoran kode surat.
·         Sebagai pengganti kata dan,atau, per, atau nomor alamat.
·         Tanda  Penyingkat  atau Apostrof ( ‘)
·         Tanda penyingkat menunjukkan penghilangan sebagian huruf.
9.      Tanda Petik Tunggal ( ‘…’ )
Tanda petik tunggal dipakai :
·         Mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain.
·         Mengapit terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan asing.
10.  Tanda Petik ( “…” )
Tanda petik dipakai :
·    Mengapit kata atau bagian kalimat yang mempunyai arti khusus, kiasan atau yang belum dikenal.
·         Mengapit judul karangan, sajak, dan bab buku, apabila dipakai dalam kalimat.
·         Mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain.
KESALAHAN EYD
1.   Salah : Pengaruh Pelatihan Dan Pengembangan Terhadap Motivasi Kerja
 Benar : Pengaruh Pelatihan dan Pengembangan Terhadap Motivasi Kerja
Alasannya : Judul skripsi didalam lembar komprehensif. “pengaruh pelatihan dan pengembangan  terhadap motivasi kerja” seharusnyatulisan Dan di tulisnya dan karena kata hubung mengunakan huruf kecil kecuali berada di awalkalimat baru menggunakan huruf kapital.
2.      Salah : ternyata memang di temukan bukti bahwa saya melanggar pertanyaan di alas, maka saya siap untuk dikenai sanki berdasarkan aturan yang berlaku di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah.
Benar : ternyata memang di temukan bukti bahwa saya melanggar pertanyaan di atas, maka saya siap untuk dikenai sanksi berdasarkan aturan yang berlaku di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah.
Alasannya : Terdapat kesalahan penulisan (di alas, harusnya di atas),(sanki,sanksi)
3.      Salah : perencanaan SDM yaitu penarikan, seleksi, pelatihan, pengembangan dan lain-lain.
Benar : perencanaan SDM yaitu penarikan, penyeleksian, pelatihan, pengembangan dan lain-lain.
Alasannya : tidak seragam kalimatnya pada kata seleksi menjadi penyeleksian
4.    Salah : namun perlu adanya latihan dan pengembangan SDM untuk meningkatkan kemampuan serta keahlian karyawan
Benar : namun perlu adanya pelatihan dan pengembangan SDM untuk meningkatkan kemampuan serta keahlian karyawan
Alasannya : tidak seragam kalimatnya pada kata latihan menjadi pelatihan
5.      Salah : Dengan ini menyatakan bahwa dalam penulisan skripsi ini, saya :
· tidak menggunakan ide orang lain tanpa mampu mengembangkan dan mempertanggungjawabkannya
·         tidak melakukan plagiat terhadap naskah karya orang lain
            Benar : Dengan ini menyatakan bahwa dalam penulisan skripsi ini, saya :
·     Tidak menggunakan ide orang lain tanpa mampu mengembangkan dan mempertanggung  jawabkannya.
·         Tidak melakukan plagiat terhadap naskah karya orang lain.
Alasannya : pernyataan mujahidin tidak menggunakan huruf kapital dan tidak di akhiri titik