Selasa, 24 Oktober 2017

IT Forensik di dunia Cybercrime

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Tujuan IT Forensik
Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
·     Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan  pelanggaran hukum.
Alasan Penggunaan IT Forensik
Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).
Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahanhardware atau software. Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.
Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat sejumlah tendensi dari munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain:
·   Permasalahan finansial. Cybercrime adalah alternatif baru untuk mendapatkan uang. Perilaku semacam carding (pengambil alihan hak atas kartu kredit tanpa seijin pihak yang sebenarnya mempunyai otoritas), pengalihan rekening telepon dan fasilitas lainnya, ataupun perusahaan dalam bidang tertentu yang mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan kompetitornya dalam perebutan market, adalah sebagian bentuk cybercrime dengan tendensi finansial.
·        Adanya permasalahan terkait dengan persoalan politik, militer dan sentimen Nasionalisme. Salah satu contoh adalah adanya serangan hacker pada awal tahun 1990, terhadap pesawat pengebom paling rahasia Amerika yaitu Stealth Bomber. Teknologi tingkat tinggi yang terpasang pada pesawat tersebut telah menjadi lahan yang menarik untuk dijadikan ajang kompetisi antar negara dalam mengembangkan peralatan tempurnya.
·         Faktor kepuasan pelaku, dalam hal ini terdapat permasalahan psikologis dari pelakunya.
·    Terdapat kecenderungan bahwasanya seseorang dengan kemampuan yang tinggi dalam bidang penyusupan keamanan akan selalu tertantang untuk menerobos berbagai sistem keamanan yang ketat. Kepuasan batin lebih menjadi orientasi utama dibandingkan dengan tujuan finansial ataupun sifat sentimen.
Elemen penting dalam penyelesaian masalah keamanan dan kejahatan dunia komputer adalah penggunaan sains dan teknologi itu sendiri. Dalam hal ini sains dan teknologi dapat digunakan oleh fihak berwenang seperti: penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal.
Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salahsatu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, Bukti Digital yang dimaksud dapat berupa adalah : E-mail, file-file wordprocessors, spreadsheet, sourcecode dari perangkat lunak, Image, web browser, bookmark, cookies, Kalender.
Ada 4 Elemen Forensik:
1. Identifikasi bukti digital
2. Penyimpanan bukti digital
3. Analisa bukti digital
4. Presentasi bukti digital
Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
·   Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
·    Penelaah Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
·   Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan memproses bukti.
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah scenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: siapa yang telah melakukan, apa yang telah dilakukan (Contoh : penggunaan software apa saja), hasil proses apa yang dihasilkan, waktu melakukan).
Secara umum, tiap-tiap data yang ditemukan dalam sebuah sistem komputer sebenarnya adalah potensi informasi yang belum diolah, sehingga keberadaannya memiliki sifat yang cukup penting. Data yang dimaksud antara lain : Alamat URL yang telah dikunjungi, Pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar, Program Word processing atau format ekstensi yang dipakai,Dokumen spreedsheat yang dipakai, format gambar yang dipakai apabila ditemukan, ,Registry Windows, Log Event viewers dan Log Applications, File print spool.
Untuk melakukan proses forensic pada sistem komputer maka dapat digunakan sejumlah tools yang akan membantu investigator dalam melakukan pekerjaan forensiknya. secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan software Baik dari sisi hardware maupun software, tools untuk komputer forensik diharapkan dapat memenuhi 5 fungsi, yaitu :
1. Untuk kepentingan akuisisi (acquisition)
2. Validasi dan diskriminasi (validation and discrimination)
3. Ekstraksi (extraction)
4. Rekonstruksi (reconstruction)
5. Pelaporan(reporting).
Salah satu software yang dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi perolehan bukti digital adalah Spy Anytime PC Spy dari Waresight.Inc. Kemampuan dari aplikasi ini antara lain adalah untuk monitoring berbagai aktivitas komputer, seperti: website logs, keystroke logs, application logs, screenshot logs, file/folder logs.
Untuk kepentingan penyimpanan bukti digital, salah satu teknik yang digunakan adalah Cloning Disk atau Ghosting. Teknik ini adalah teknik copy data secara bitstream image..Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan ini adalah NortonGhost 2003 dari Symantec Inc.
Untuk kepentingan analisa bukti digital, salah satu aplikasi yang dapat digunakan adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp. FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi Komputer Forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti

PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika. Kata etika berasal dari Bahasa yunani kuno, dua suku kata yang membentuk kata etika ialah ethikos dan ethos. Ethikos memiliki makna timbul dari kebiasaan dan Ethos memiliki makna berkarakter. Menurut saya etika sendiri ialah sebuah karakter diri seseorang yang timbul dari kebiasaan yang dilakukan oleh orang itu, dan dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Etika adalah cabang utama dari ilmu filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standart dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
fungsi etika :
Sebagai subjek : untuk menilai apakah tindakan  tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, baik atau buruk.
Sebagai objek : cara seseorang dalam melakukan sesuatu (moral).
Dalam kaitanya dengan pergaulan manusia maka etika berupa bentuk aturan yang dibuat berdasarkan moral yang ada.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dengan dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Ciri-ciri profesi :
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis.
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoritis dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaannya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
Asosiasi professional.
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status parar anggotanya.
Pendidikan yang Eksistensi.
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal maupun non formal.
Ujian kompetensi.
Sebelum memasuki organisasi professional, ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pada pengetahuan teoritis.
Pelatihan institutional.
Umumnya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi termasuk peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional.
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi kerja.
Kerja profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
Kode etik.
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi yang melanggar aturan.
Mengatur diri.
Organisasi profesi harus dapat mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau yang berkualifikasi paling tinggi.
Layanan public dan altruism.
Didapatnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
Status dan imbalan yang tinggi.
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. yang dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG IT
Etika profesi menurut Keiser (dalam Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadapmasyarakat.Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benardan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan (the do) dan apa yang harus dihindari (the dont). Tujuan kode etik : agar professional memberikanjasa sebaik-baiknya kepada pengguna atau client nya. Keberadaan kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Kehadiran TI dalam perusahaan memberikan pengaruh yang berkaitan dengan ;
- Birokrasi yang semakin flat
- Komunikasi dengan atasan-bawahan semakin
 cepat dan murah
- Distribusi informasi antar bagian berlangsung
 dengan cepat
- Setiap lini semakin produktif dan cerdas
- Efisien, efektif

Tiga fungsi kode etik profesi :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesitentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakatatas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasiprofesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Dalam era ini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan mengenai standart sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus beretika (bermoral) tinggi dan kuat.
Tak hanya bagi seorang CIO, namaun etika profesi ini berlaku juga bagi semua orang yang bekencimpung didalam dunia IT. Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,d atabase maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Sistem analis, merupakan orang yang  bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
System Administrator,merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
Mis Director (Management Information System), merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi. Berikut beberapa contoh dan pembahasan tentak kode etik profesi IT :
Etika profesi dalam dunia teknologi informasi umum.
Etika profesi IT dikalangan kampus.
Kode etik seorang professional IT.
Kode etik pengguna internet.


Etika profesi dalam dunia teknologi informasi umum
Contoh kasus seorang pakar telematika katakanlah namanya Jono digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah Jono mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa Jono telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut :
To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the  public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment. Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist. Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data. Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU  sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
To reject bribery in all its forms. Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences. Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others. Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.
To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action. Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics. Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai Jono merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya.
Etika profesi IT dikalangan kampus
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut :
Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin.
Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah.
Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain).
Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah.
Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan.
Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah.
Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan.
Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang. Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar