Rabu, 08 November 2017

     Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

     Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
 
Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue Mountain
Satu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia “No Woman, No Cry.”
Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain.
Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim Richard Meade mengatakan ke-Klik 13 lagu Bob Marley itu tercakup di dalam perjanjian.
Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi guna menghindari agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik itu, Marley mengaku lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor wartawan BBC Vincent Dowd.
No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman Music mengklaim hal itu berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu kepada Blue Mountain Music.
Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.
Analisis :
Dari contoh kasus hak cipta diatas bahwa perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Lagu yang dipermasalahkan No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.
 
 Identifikasi adanya Pelanggaran Hak Cipta adalah sbb 
  • Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya  Bob Marley memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran Reagee.
  • Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh Bob Marley dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
  • Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
  • Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh Bob Marley  dengan yg diterbitkan oleh Bob Bob Marley tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak  Cayman Music kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
 

Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.

Deskirpsi

Undang-undang Telekomunikasi diundangkan di Jakarta pada 8 September 1999. Undang-undang ini mengandung 64 pasal dan 19 bab. Ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Muladi Undang-undang telekomunikasi mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yakni pada 8 September tahun 2000. Sesuai dengan ketentuan penutup yang tertuang dalam pasal 63 bab 19, sejak diundangkannya undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, maka undang-undang telekomunikasi nomor 3 tahun 1989 dinyatakan tidak lagi berlaku.

Asas

Asas dalam undang-undang telekomunikasi ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.  Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan  dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Pengertian

Dalam Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.[4] Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
  1. Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar