Rabu, 08 November 2017



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi terutama teknologi komunikasi dan teknologi informasi, yang telah memperngaruhi seluruh aspek kehidupan tak terkeculai bisnis, sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan dukungan terhadap adanya tuntutan reformasi dalam dunia bisnis. Pengembangan dan pemanfaatan media informasi baik yang bersifat off-line maupun on-line.
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk  mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak  yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang  sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Penerapan teknologi informasi telah begitu pesat. Banyak hal yang menguntungkan pengguna namun juga sering membawa dampak tidak menyenangkan. Sopan santun berkomunikasi melalui teknologi seperti telepon seluler (ponsel), dan e-mail cenderung terabaikan. Penggunaan teknologi sering tidak memperhatikan etika berkomunikasi.
Kemajuan teknologi perlu perlindungan menyeluruh akan informasi jati diri kita agar tidak disalahgunakan untuk keperluan-keperluan yang mengganggu. Seiring perkembangan TI di masyarakat muncul pula visi dan budaya dalam menggunakan TI. Dari sini potensi salah kaprah atau hal negatif karena kurang perhatian terhadap konsep awal penyerapan TI.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan adalah :
Bagaimana  kita dapat menciptakan etika bisnis dalam bidang TI secara sehat?
C.    Tujuan
Tujuan Pembuatan Makalah yaitu memperoleh gambaran tentang bisnis dalam bidang TI yang sesuai dengan etika bisnis.
D.    Manfaat Pembuatan Makalah
Adapun manfaat yang diharapkan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Bagi Penulis:
·      Untuk menambah wawasan, kemampuan dan pengetahuan pada diri penulis dalam memahami etika pada dunia bisnis.
2.      Bagi Pembaca
·      Pengenalan dunia bisnis secara umum.
·      Mengikuti perkembangan Iptek.









BAB II
PEMBAHASAN

A.      MORAL DAN EKTIKA DALAM  DUNIA BISNIS.
1.      Moral Dalam Dunia Bisnis.
           Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur". Hal ini jelas membuat  semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara tanpa  memikirkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
           Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
           Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri.
           Moral dan bisnis perlu terus ada agar  terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Etika Dalam Dunia Bisnis.
                             Apabila moral merupakan sesuatu  yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign)  yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
                             Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudahtentu harus disepakati oleh orang-orang  yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
                             Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara  nasional bahkan internasional. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
                             Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
     a. Pengendalian diri .
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Inilah etika bisnis yang "etis".
     b. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) .
            Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. 
c.   Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-  ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi .
          Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
     d. Menciptakan persaingan yang sehat .
            Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara  pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan  sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
     e. Menghindari sifat (Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) .
            Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis. 
f. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
            Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat  dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
g. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati  bersama. 
            Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak  yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan"  demi kepentingan pribadi,  jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
3.      Dunia Bisnis.
           Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis” dengan rnernfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut: Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan narna, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat di dalarnnya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa memercayai. Di sini, etika dibutuhkan untuk sernakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya tersebut.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum.  Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. 
B.       Prosedur Pendirian Bisnis.
Dalam prosedur pendirian bisnis ini kami fokuskan pada bisnis yang legal bukan bisnis secara on line , lewat internet dan atau melalui elektronik.
Didalam mendirikan suatu bisnis atau badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1.      Tahapan pengurusan izin pendirian.
           Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
           Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
3.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
           Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
           Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.

C.                Hal-hal yang perlu diperhatikan daam melakukan Bisnis
1.      Kontrak Kerja
         Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
2.      Kontrak Bisnis.
                 Belajar memahami kontrak bisnis, dan mengetahui cara membuat kontrak bisnis. Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjannji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
                 Kontrak dalam hal ini fungsinya sama dengan UU. tapi hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Yang ingkar/melanggar digugat dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji).
3.      Prosedur Pengaduan.
         Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Sedangkan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Adapun prosedur untuk pengaduannya adalah sebagai berikut:






        



 












4.      Pakta Integritas.
                 Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
                 Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
  Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

D.      Bisnis dalam Bidang  TI serta Tantangannya .
1.      Bisnis dalam bidang TI.
            Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis‑bisnis di bidang lainnya. Yang berbeda hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
a.    Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
     Bisnis di bidang ini merupakan bisnis yang bergerak di bidang rekayasa perangkat‑perangkat keras pembentuk komputer. Hal ini seperti yang dilakukan produsen‑produsen perangkat keras seperti IBM, Compaq, Cannon dan lain sebagainya.

b.   Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
     Bisnis ini bergerak di bidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer. Dalam lingkup yang kecil, bisnis ini bisa saja dilakukan oleh individu atau sescorang yang menguasai teknik‑teknik rekayasa perangkat lunak. Teknik rekayasa yang dimaksud adalah kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain, spesifikasi, implementasi, dan validasi untuk menghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah pada berbagai bidang.
     Sedangkan dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini adalah seperti yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak raksasa Microsoft, Corel Corporation, Adobe dan lain sebagainya yang melahirkan perangkat‑perangkat lunak utama dalam operasional kornputer.
c.    Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
        Setelah bisnis di bidang industri menghasilkan suatu produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan produk‑produk industri tersebut. Bisnis teknologi informasi di bidang penjualan dilakukan oleh vendor‑vendor komputer dan atau individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman produk tersebut. Posisi sales dalam bisnis TI memegang peranan penting karena posisi tersebut merupakan ujung tombak keberhasilan industri TI pada umumnya.

d.   Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
        Banyak pelaku bisnis yang bergerak d! bidang pemeliharaan produk‑produk TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical support‑nya atau ada juga yang dilakukan olch lembaga­lembaga bisnis yang memang memiliki spesialisasi di bidang maintenance dan teknisi.
2.                 Tantangan umum Bisnis dalam bidang TI.
           Seperti juga bisnis‑bisnis yang lain, bisnis di bidang teknologi informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar‑besamya dari kegiatan yang dilakukan. Namun, selain dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan perubahan yang terjadi seperti dalam hitungan “detik” maka tentunya tujuan sebuah perusahaan bisnis (teknologi informasi) tidak hanya memusatkan perhatian pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya. Perusahaan tidak sekedar mempunyai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.
           Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner:
a.      Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
                 Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
                 Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga kerja dan sumber daya manusia, dibandingkan dengan manfaat pernbangunannya. Hal ini tentu saja akan mengubah kondisi pekerjaan dan mengurangi tingkat kepuasan kerja seseorang.
b.      Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
                 Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan vertikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pernain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang. Persaingan yang ketat di era globalisasi tersebut menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang teknologi informasi untuk melakukan konsentrasi industri, misalnya dengan meningkatkan kernarnpuan saing, memudahkan pemodalan sehingga sernboyan “yang terkuat adalah yang menang” akan berlaku di dalarn persaingan tersebut.
                 Adalah sebuah tantangan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Persaingan adalah “adrenalir’ dari sebuah kegiatan bisnis. la menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbak Namun, persaingan haruslah adil dengan aturan‑aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan pesaing. Dengan demikian, persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan‑kekuatan yang seimbang. Selanjutnya, untuk membawa ke arah persaingan sehat, diperlukan kelompok penekan untuk mengkritik tingkah laku perusahaan dalam bersaing.
c.       Tantangan pergaulan internasional.
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budayanya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan tedadi esploitasi yang dilakukan perusahaan terhadap lubang‑lubang perundang‑undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka. Mereka dapat menyukseskan aspirasi negara atau justru malah menimbulkan frustrasi dengan menghambat tujuan nasional. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industri untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.
d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilai‑nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan. Dunia etika adalah dunia filsafat, nilai, dan moral. Dunia bisnis adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan bisnis adalah konkret dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan. Sebenarnya, inti etika bisnis yang pantas dikembangkan oleh setiap individu adalah pengendalian. Dalarn hal ini, semua perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. yang ingin diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang dicapai dengan cara curang, tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis..
E.       Dampak Posistif dan Negatif  bisnis melalui elekronik (Internet).
1.      Dampak Negatif.
a.    Penipuan
        Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b.   Kurangnya Silahturami.
        Terlihat jelas apabila berbisnis melalui internet itu mengurangi tali silaturahim kita, karena user hanya mengandalkan fasilitas internet atau jaringan yang diberikan oleh pemilik situs tanpa bertatap muka dan komunikasipun hanya lewat dunia maya, selain itu mengurangi sifat sosial, manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
c.    Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan.
        Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu  supaya banyak user yang mengaksesnya.
d.   Carding.
        Karena sifatnya yang langsung, cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
e.    Perjudian.
        Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
2.      Dampak Positif :
a.      Jaringan penjualan atau pemasaran luas.
              Dengan menggunakan media elektronik dan atau internet bisnis dapat kita informasikan dengan cepat dan jaringan pemasarannya juga luas karena jangkauannya secara global dan  menjangkau seluruh dunia. Seorang pembisnis bisa memasarkan produk dan atau jasa tanpa mengunakan pemasaran tradisional seperti brosur dan  ikaln surt kabar.

b.      Menghemat uang.
Bisnis yang menggunakan internet akan sangat menghemat uang, kertas dan perlengkapan kantor lainnya bisa diminimalkan peggunaannya. Pelaku bisnis bisa mengganti surat atau fax hanya dengan email.
c.       Memperluas jaringan.
Terbukanya jaringan kerjasama dengan pembisnis lain. Banyak pelaku bisnis internet telah membuat kerjasama dengan orang lain di bidang  mereka, dimana mereka dapat saling berbagi solusi mengenai tantangan atauppun berbagi manfaat bisnis dengan menggunakan internet. Kenyataan ini dengan sendirinya akan menunjang bertambahnya pengalaman sekalligus mengdorong pertumbuhan bisnis mereka.
d.      Bisa dijalankan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Sebuah bisnis yang ideal sekali. Anda bisa menjalankan nya dirumah, di  kantor selepas kerja atau disaat makan siang, bahkan. Anda bisa  menjalankan di saat keluar kota, liburan karena dengan media ini anda bisa menjalankan bisnis Online anda. 
e.       Pelanggan Lebih besar
Keuntungan dari internet untuk bisnis adalah potensi pertumbuhan pelanggan. Sebuah usaha kecil tanpa situs web mungkin dapat bersaing hanya dengan bisnis usaha kecil lokal lainnya. Namun dengan menggunakan  atau melakukan bisnis di internet pembisnis kecil dan perusahaan  akan memiliki potensi untuk mengapatkan pelanggan di seluruh dunia ini, karena internet buka 24 jam sehari dan bisa di akses oleh siapaun dan dimanapun. Apabila anda menggunakan internet sebagai bisnis, untuk bisnis anda yang berpotensi lokal bisa berpotensi internasional. Tentu saja anda juga perlu memilih produk/jasa yang mudah didistribusikan antar negara.
f.       Program alifiasi.
Bisnis internet juga bisa membuka program alifiasi yang akan memperluas pelanggan dan memperbesar pendapatan. Orang biasa mendaftar pada program alifiasi yang diadakan oleh perusahaan dengan mendapat persenan atas keberhasilan atas transaksi yang dilakukan.
            Dapat disimpulkan, bahwa seberapa besar pengaruh media elektronik dan atau  internet dalam dunia bisnis tergantung pada pemakainya dan bagaimana cara kita dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi itu, namun semestinya harus ada batasan-batasan dan norma-norma yang harus mereka pegang teguh








BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.    Kesimpulan          
Bisnis memang berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban‑kewajiban sosial memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial maka akan tercipta citra positif dari bisnis di mata masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan menguntungkan bagi eksistensi bisnis jangka panjang serta pengembangan bisnis di masa mendatang.
Sebuah bisnis akan bertahan lama jika memperhatikan juga kepentingan sosial, baik konsumen, karyawan maupun mitra bisnisnya. Tanggung jawab sosial tersebut akan membuat perusahaan atau institusi bisnis menghindari tindakan‑tindakan yang mungkin merugikan masyarakat atau institusi bisnis lain hanya untuk mengejar keuntungan ekonomis semata.
2.    Saran
            Dalam dunia bisnis kita perlu merencanakan sistem dan teknologi yang strategis yang tentunya sesuai dengan etika bisnis maka beberapa hal yang harus dilakukan adalah:
a.       Pahami bidang bisnis yang akan ditangani.
b.      Pahami proses bisnis yang anda jalankan.
c.       Pahami pemasalahan yang terjadi dalam bisnis.
            Semakin cepatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat dicapai. Banyaknya sektor kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus dibatasi oleh moral dan etika budaya bangsa Indonesia.

Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi

Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet). Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.

Prosedur Pendirian Bisnis

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:

  • Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
  • Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
  • Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
  • Teknologi (Non-Ekonomi).
  • Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

  1. Tahapan pengurusan izin pendirian Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Bukti diri
    Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
    • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin dari Departemen Teknis
  2. Tahapan pengesahan menjadi badan hokum Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Kontrak Kerja

  1. Masa Percobaan Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
  2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
  3. Bentuk Perjanjian Kerja Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
  4. Isi Perjanjian Kerja Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
  5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
  6. Penggunaan Perjanjian Kerja Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
  7. Uang Panjar Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
  • Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  • Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
  • Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  • Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Prosedur Pengadaan

Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja

Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
  1. Perencanaan Tenaga Kerja Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
  2. Penarikan Tenaga Kerja Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
  3. Seleksi Tenaga Kerja Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
    • Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
    • Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
  4. Penempatan Tenaga Kerja Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
  • Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  • Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
  • Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. *Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
    • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
    • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
    • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
    • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
    • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil.
    • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kontak Bisnis

Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Pakta Integritas

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas:

  • Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  • Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/Lembaga

  • Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
  • Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
  • Pakta Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
  • Membantu Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
  • Pakta Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
  • Pakta Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
  • Pakta Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
  • mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  • mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

     Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

     Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
 
Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue Mountain
Satu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia “No Woman, No Cry.”
Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain.
Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim Richard Meade mengatakan ke-Klik 13 lagu Bob Marley itu tercakup di dalam perjanjian.
Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi guna menghindari agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik itu, Marley mengaku lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor wartawan BBC Vincent Dowd.
No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman Music mengklaim hal itu berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu kepada Blue Mountain Music.
Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.
Analisis :
Dari contoh kasus hak cipta diatas bahwa perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Lagu yang dipermasalahkan No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.
 
 Identifikasi adanya Pelanggaran Hak Cipta adalah sbb 
  • Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya  Bob Marley memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran Reagee.
  • Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh Bob Marley dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
  • Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
  • Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh Bob Marley  dengan yg diterbitkan oleh Bob Bob Marley tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak  Cayman Music kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
 

Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.

Deskirpsi

Undang-undang Telekomunikasi diundangkan di Jakarta pada 8 September 1999. Undang-undang ini mengandung 64 pasal dan 19 bab. Ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Muladi Undang-undang telekomunikasi mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yakni pada 8 September tahun 2000. Sesuai dengan ketentuan penutup yang tertuang dalam pasal 63 bab 19, sejak diundangkannya undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, maka undang-undang telekomunikasi nomor 3 tahun 1989 dinyatakan tidak lagi berlaku.

Asas

Asas dalam undang-undang telekomunikasi ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.  Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan  dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Pengertian

Dalam Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.[4] Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
  1. Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat